
“Deposito Mandiri” atau deposito berjangka adalah simpanan dalam nominal tertentu yang bertujuan memberikan manfaat maksimal berupa suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan produk pendanaan lainnya dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan keinginan nasabah dan penarikan dana simpanan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Merupakan simpanan berjangka.
- Nilai nominal minimal Rp.2.500.000,- (dua jutalima ratus ribu rupiah) dan berikutnya
-
Pilihan jangka waktu deposito terdiri dari :
- 1 (satu) bulan
- 3 (tiga) bulan
- 6 (enam) bulan
-
12 (dua belas) bulan
- Suku bunga menarik dan mengikuti trend kenaikan suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
- Bunga deposito dapat dibayarkan oleh BPR setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito, namun apabila jatuh pada hari libur kerja maka maka tanggal pembayaran efektif pada hari kerja berikutnya.
MANFAAT
- Deposan menikmati suku bunga maksimal dalam periode penempatan deposito.
- Untuk penempatan dalam jangka pendek 1 bulan, apabila terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka pada saat jatuh tempo suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga yang berlaku saat itu.
- Untuk penempatan dalam jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan, apabila terjadi perubahan suku bunga selama periode penempatan maka suku bunga yang diperoleh tetap sama hingga jatuh tempo.
- Deposito dijamin sepenuhnya meskipun terjadi perubahan nominal penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama jangka waktu deposito.
- Deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan apabila memenuhi syarat & ketentuan yang diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
RISIKO
- Deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
- Apabila karena alasan yang mendesak, deposan membutuhkan dana deposito maka BPR akan mencairkan deposito tersebut dengan mengenakan penalty 2% dari pokok dan bunga berjalan tidak dibayarkan.
- Alternatif lain apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka BPR memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
- Dalam hal simpanan deposito yang bersifat simpanan antar bank (antar bank pasiva) dapat dikecualikan dari ketentuan diatas
SYARAT DAN TATA CARA
- Mengumpulkan Fotocopy E - KTP
- Mengisi formulir pembukaan deposito
BIAYA
- Biaya Materai ketika pembukaan deposito